Makalah Bimbingan dan Konseling Perkawinan



TUJUAN DAN LATAR BELAKANG PERKAWINAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Bimbingan Konseling Perkawinan
Dosen Pengampu: Hj. Mahmudah, S.Ag., M.Pd
Description: logo uin
Disusun Oleh:
           
Sri IndahWardani       (131111099)
Ikrima  Hasni Marfu’ah (1401016009)
Ikromah                       (1401016036)
Melinda DwiRahayu   ( 1401016075)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016



      I.            PENDAHULUAN

‘’ Perkawinan’’ menurut istilah ilmu Fiqh dipakai perkataan ‘’nikah’’ dan perkataan ‘’ziwaj’’.( Kamal Mukhtar, 1974 : 1) ‘’ Nikah’’ menurut bahasa mempunyai arti sebenarny ( haqiqat) dan arti kiasan ( majaz). Arti yang sebenarnya dari ‘’ nikah’’ ialah ‘’dham’’, yang berarti ‘’menghimpit’’, ‘’menindih’’, atau ‘’ berkumpul’’, sedang arti kiasannya adalah ‘’watha’’ yang berarti ‘’setubuh’’ atau ‘’aqad’’ yang berarti ‘’mengadakan perjanjian pernikahan’’.Dalam pernikahan bahasa sehari – hari perkataan ‘’nikah’’ lebih banyak dipakai dalam arti kiasan daripada arti sebenarnya, bahkan ‘’nikah’’ dalam arti sebenarnya jaramg sekali dipakai pada saat ini.
Perkawinan adalah sebuah akad atau kontrak yang mengikat dua pihak yang setara laki – laki dan yang masing – masing telah memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku diatas kerelaan dan kesukaan untuk hidup bersama.Perkawinan adalah hal kesepakatan sosial antara laki – laki dan perempuan, yang tujuannya adalah hubungan seksual, menjalin hubungan kekeluargaan melalui perkawinan, meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga dan menempuh hidup bersama.
 Menurut Aziz ( 1996 : 1329) dalam Ensiklopedi Hukum Islam perkawinan ( menghimpun atau mengumpulkan) salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan. Menurut Mas’adi (1999 : 306) perkawinan adalah sebuah aqad ( perikatan) yang dikukuhkan dengan penerimaan mahar pada pengantin perempuan. Menurut Humm ( 2002) perkawinan adalah kontrak kerja dimana kecurangan mendapatkan pekerjaan tanpa upah dari istrinya. 
Sedangkan menurut Abdul Ghani Abud perkawinan adalah pertemuan yang teratur antara pria dan wanita dibawah satu atap untuk memenuhi kebutuhan biologis, sosial, ekonomi, dan budaya.  Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah ‘’ aqad yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara pria dan wanita untuk sama – sama mengikat diri, bersama, dan saling kasih mengasihi demi kebaikan keduanya dan anak – anak mereka sesuai dengan batas – batas yang ditentukan oleh hukum.

   II.            RUMUSAN MASALAH

A. Apa saja tujuan perkawinan ?
B. Bagaimana latar belakang sebuah perkawinan?
III.            PEMBAHASAN

A.    Tujuan Perkawinan
Sedikitnya ada empat macam yang menjadi tujuan perkawinan. Keempat macam tujuan perkawinan itu hendaknya benar-benar dapat dipahami oleh calon suami atau istri, supaya terhindar dari keretakan dalam rumah tangga yang biasanya berakhir dengan perceraian yang sangat dibenci oleh Allah.
Ada empat tujuan Perkawinan yaitu:
1.)    Menenteramkan Jiwa
Allah menciptakan hamba-Nya hidup berpasangan dan tidak hanya manusia saja, tetapi juga hewan dan tumbuh-tumbuhan.Hal itu adalah sesuatu yang alami, yaitu pria tertarik kepada wanita dan begitu juga sebaliknya.Bila sudah terjadi ‘aqad nikah, si wanita merasa jiwanya tenteram, karena merasa ada yang melindungi dan ada yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Si suami pun  merasa tenteram, karena ada pendampingnya untuk mengurus rumah tangga, tempat menumpahkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah dalam menghadapi berbagai persoalan. Allah berfirman dalam Q.S (ar-Ruum:21)[1]

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ 
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum:21)

Apabila dalam suatu rumah tangga tidak terwujud rasa saling kasih dan sayang dan antara suami dan istri tidak mau berbagi suka dan duka, maka berarti tujuan berumah tangga tidak sempurna, kalau tidak dapat dikatakan telah gagal.Sebagai akibatnya, bisa saja terjadi masing-masing sumi-istri mendambakan kasih sayang dari pihak luar yang seyogyanya tidak boleh terjadi dalam suatu rumah tangga.[2]
2.)    Mewujuudkan (Melestarikan) Turunan
Biasanya sepasang suami-istri tidak ada yang tidak mendambakan anak turunan untuk meneruskan kelangsungan hidup.Anak turunan diharapkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam di dalam jiwa suami atau istri. Fitrah yang sudah ada dalam diri manusia ini diungkapkan oleh Allah dalam firman-Nya:

ª!$#ur Ÿ@yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& Ÿ@yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sムÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3tƒ ÇÐËÈ  
“Allah menjadikan kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dain cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik…”(an-Nahl:72)
Berdasarkan ayat tersebut di atas jelas, bahwa Allah menciptakan manusia ini berpasang-pasangan supaya berkembang biak mengisi bumi ini dan memakmurkannya. Atas kehendak Allah, naluri manusia pun menginginkan demikian.[3] Anak cucu pun diharapkan dapat menyelamatkan orang tuanya (nenek moyang) sesudah  meninggal dunia dengan panjatan doa kepada Allah.

Begitu pentingnya masalah keturunan (pewaris), Allah  menyebutkan ucapan lidah hamba-Nya dengan firman-Nya dalam Q.S (al-Furqaan:74)
tûïÏ%©!$#ur šcqä9qà)tƒ $oY­/u ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurør& $oYÏG»­ƒÍhèŒur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur šúüÉ)­FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ  
Dan orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam, bagi orang-orang yang bertakwa. “ (al-Furqaan:74)
Nabi Zakaria sebagai Rasulullah juga mendambakan anak turunan untuk meneruskan perjuangan beliau. Dalam usia senjanya beliau memohon kepada Allah, yang disebutkan dalam firman-Nya dalam Q.S “(Maryam:4-6)
Ia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku, telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa  kepada Engkau ya, Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku (penerus) sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’kub, dan jadikanlah ia,  Tuhanku, seorang yang diridhai. “ (Maaryam:4-6)
Semua manusia yang normal merasa gelisah, apabila perkawinannya tidak menghasilkan turunan.Rumah tangga terasa sepi.Hidup tidak bergairah, karena pada umumnya orang rela bekerja keras untuk kepentingan keluarga dan anak cucunya.
3.)    Memenuhi Kebutuhan Biologis
Hampir semua manusia yang sehat jasmaninya dan rohaninya.Menginginkan hubungan seks.Bahkan dunia hewan pun berperilaku demikian.Keinginan demikian adalah alami, tidak usah djaibendung dan dilarang.Pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diatur melalui lembaga perkawinan, supaya tidak terjadi penyimpangan, tidak lepas begitu saja sehingga norma-norma adat-istiadat dan agama dilanggar.
Kecenderungan cinta lawan jenis dan hubungan seksual sudah ada tertanam dalam diri manusia atas kehendak Allah. Kalau tidak ada kecenderungan dan keinginan untuk itu, tentu manusia tidak akan berkembang biak. Sedangkan Allah menghendaki demikian sebagaimana firman-Nya dalam Q.S (an-Nisa:1)
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ  
“Hai sekalian manusia,bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. “(an-Nisa:1)
Dari ayat tersebut di atas dapat dipahami, bahwa tuntutan pengembangbiakan dan tuntutan biologis telah dapat terpenuhi sekaligus. Namun hendaknya diingat bahwa perintah “bertakwa” kepada Allah diucapkan dua kali dalam ayat  tersebut, supaya tidak terjadi penyimpangan dalam hubungan seksual dan anak turunan juga akan menjadi anak turunan yang baik-baik.
4.)    Latihan Memikul Tanggung Jawab
Apabila perkawinan dilakukan untuk mengatur fitrah manusia, dan mewujudkan bagi manusia itu kekekalan hidup yang diinginkan nalurinya (tabiatnya), maka faktor keempat yang tidak kalah pentingnya dalam perkawinan itu adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab.Hal ini berarti, bahwa perkawinan adalah merupakan pelajaran dan latihan praktis bagi pemikulan tanggung jawab itu dan pelaksanaan segala kewajiban yang timbul dari pertanggungjawaban tersebut.
Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia di dalam kehidupan ini, tidak hanya untuk sekedar makan,minum,hidup kemudian mati seperti yang dialami oleh makhluk lainnya lebih jauh lagi, manusia diciptakan supaya berpikir,menentukan,mengatur,mengurus segala persoalan,mencari dan memberi manfaat untuk umat.
Sesuai dengan maksud penciptaan manusia dengan segala keistimewaannya berkarya, maka manusia itu tidak pantas bebas dari tanggung.Manusia bertanggung jawab dalam keluarga, masyarakat dan negara.Latihan itu pula dimulai dari ruang lingkup yang terkecil lebih dahulu (keluarga), kemudian baru meningkat kepada yang lebih luas lagi.
Biasanya orang  yang sudah terlatih dan terbiasa melaksanakan tanggung jawab  dalam suatu rumah tangga, akan sukses pula dalam masyarakat. Kendatipun ada sebagian kecil orang yang sukses dan bertanggung jawab mengemban tugas dalam masyarakat, tetpi tidak sukses dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Keempat faktor yang terpenting,menentramkan jiwa, melestarikan turunan, memenuhi kebutuhan biologis dan latihan bertanggung jawab, dari tujuan perkawinan perlu mendapat perhatian dan direnungkan matang-matang, agar kelangsungan hidup berumah tangga dapaat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

B.     Latar belakang perkawinan
Perkawinan merupakan suatu aktifitas, yang pada dasarnya tidak berbeda dengan aktifitas-aktifitas yang lain. Selain aktifitas itu mempunyai tujuan tertentu, maka aktifitas juga didorong oleh sesuatu yang menyebabkan terjadinya aktifitas tersebut.Demikian pula dalam perkawinan selain perkawinan itu mempunyai tujuan tertentu seperti telah diuraikan dimuka, perkawinan juga mempunyai pendorong tertentu pula, sehingga seseorang bisa melangkah kejenjang perkawinan.Berkaitan dengan tersebut maka timbul pertanyaan apakah yang mendorong ataupun yang melatar belakangi terjadinya perkawinan itu. Hal ini adalah penting karena tanpa melihaat ini akan menimbulkan berbagai pertanyaan yang mungkin tidak akan dapat terjawab. Manusia merupaakan maakhluk hidup yang lebih sempurna bilaa dibandingkan dengan maakhluk hidup yang lain, khususnyaa dengaan hewaan dengan kelebihan yang ada padaa manusia, maka sudah sewajaarnyaa bahwa manusia seharusnya daapat menggunakan kelebihan itu dengan baik.[4]
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan-kebutuhan seperti makhluk hidup yang lain, baik kebutuhan untuk melangsungkan eksistensinyaa sebagai makhluk, maupun kebutuhan yang lain. Karena itu pada umumnya kebutuhan itu diklasifikasikan untuk dapat lebih mudah melihat secara menyeluruh.Menurut Gerungan (1996) adanya tiga macam kelompok kebutuhan manusia yaitu kebutuhan dari segi biologis, sosiologis, teologis.Hal ini didasarkan atas pendapat bahwa maanusia itu adalah maakhluk biologis, soial, dan religi.
Disamping itu Maslow (1970) mengemukakan pendapat bahwa adanya beberapa kebutuhan yang ada pada manusia yang sifatnya hirarkhis. Sesuatu kebutuhan akan timbul bila kebutuhan yang lebih kuat telah terpenuhi. Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu adalah:
1.)    The physiological needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisiologik, dan kebutuhan-kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang paling kuat diantara kebutuhan-kebutuhan yang lain.
2.)    The safety needs, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan rasa aman.
3.)    The belongingness and love needs, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan hubungan dengan orang lain, merupakan kebutuhan sosial.
4.)    The esteem needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan rasa harga diri, rasa dihargai.
5.)    The needs for self-actualization, yaitu kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri, kebutuhan ikut berperanan.

             Seperti telah dikemukakan di atas menurut Maslow kebutuhan-kebutuhan itu bersifat hirarkhis, dan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan fisiologik merupakan kebutuhan-kebutuhan yang paling kuat, kebutuhan yang paling dasar.  Jadi bila seseorang kekurangan akan makan, kurang akan rasa kasih sayang, maka kekurangan akan makanlah merupakan yang paling dominan. Bila kebutuhan akan makan telah dipenuhi, kebutuhan-kebutuhan yang lain baru menyusul.[5]
            Mengingat pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat dikemukakan bahwa kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu dapat digolongkan menjadi:
1.)    Kebutuhan yang bersifat fisiologik, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kejasmanian, kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan eksistensinya sebagai makhluk hidup.
2.)    Kebutuhan-kebutuhan yang bersifat psikologik, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan segi psikologik.
3.)    Kebutuhan-kebutuhan yang bersifat sosial, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan interaksi sosial, kebutuhan akan berhubungan dengan orang lain.
4.)    Kebutuhan yang bersifat religi, yaitu kebutuhan-kebutuhan untuk berhubungan dengan kekuatan yang ada di luar diri manusia, kebutuhan untuk berhubungan dengan Sang Pencipta.
Perlu dikemukakan bahwa sekalipun adanya bermacam-macam golongan kebutuhan seperti yang telah disebutka diatas, namun tidak berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan itu terpisah satu sama lain. Pada dasarnya kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas menghendaki adanya pemenuhan. Karena itu manusia berbuat ataupun bertingkah laku, akan dikaitkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Bila kebutuhan-kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi, dan tidak dapat dimengerti oleh individu yang bersangkutan, maka hal tersebut akan dapat menimbulkan berbagai macam masalah yang akan mengganggu kehidupan psikologik dari individu yang bersangkutan.







IV.            KESIMPULAN

Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir bathin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan bathinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar keluarga.
Manusia diciptakan Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam pada itu manusia  diciptakan oleh Allah untuk mengabdikan dirinya kepada khaliq penciptanya dengan segala aktivitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktivitas hidup, agar manusia menuruti tujuan kejadiannya, Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya dengan aturan perkawinan.

   V.            PENUTUP

Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan tentang Tujuan dan Latar belakang perkawinan.Kritik dan saran yang membangun kami harapkan.Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin


[1]M. Ali Hasan, Berumah Tangga dalam Islam, PRENADA MEDIAA GROUP, Jakarta: 2006, hlm.13-21.
[2]M. Ali Hasan, Berumah Tangga dalam Islam, PRENADA MEDIAA GROUP, Jakarta: 2006, hlm.13-21.
[3]Zakiah Daradjat,ILMU FIQH,PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM, Jakarta:1984,hlm.62-63
[4]Bimo Walgito,Bimbingan dan Konseling Perkawinan,FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS GAJAH MADA,Yogyakarta :1996.hlm 13-14



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESEP MARTABAK COKLAT MINI

Makalah Filsafat Dakwah