Makalah Bimbingan dan Konseling Perkawinan
TUJUAN
DAN LATAR BELAKANG PERKAWINAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Bimbingan Konseling Perkawinan
Dosen Pengampu: Hj. Mahmudah, S.Ag., M.Pd

Disusun Oleh:
Sri
IndahWardani (131111099)
Ikrima Hasni
Marfu’ah (1401016009)
Ikromah (1401016036)
Melinda
DwiRahayu ( 1401016075)
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016
I.
PENDAHULUAN
‘’ Perkawinan’’
menurut istilah ilmu Fiqh dipakai perkataan ‘’nikah’’ dan perkataan ‘’ziwaj’’.(
Kamal Mukhtar, 1974 : 1) ‘’ Nikah’’ menurut bahasa mempunyai arti sebenarny (
haqiqat) dan arti kiasan ( majaz). Arti yang sebenarnya dari ‘’ nikah’’ ialah
‘’dham’’, yang berarti ‘’menghimpit’’, ‘’menindih’’, atau ‘’ berkumpul’’,
sedang arti kiasannya adalah ‘’watha’’ yang berarti ‘’setubuh’’ atau ‘’aqad’’
yang berarti ‘’mengadakan perjanjian pernikahan’’.Dalam pernikahan bahasa
sehari – hari perkataan ‘’nikah’’ lebih banyak dipakai dalam arti kiasan
daripada arti sebenarnya, bahkan ‘’nikah’’ dalam arti sebenarnya jaramg sekali
dipakai pada saat ini.
Perkawinan
adalah sebuah akad atau kontrak yang mengikat dua pihak yang setara laki – laki
dan yang masing – masing telah memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang
berlaku diatas kerelaan dan kesukaan untuk hidup bersama.Perkawinan adalah hal
kesepakatan sosial antara laki – laki dan perempuan, yang tujuannya adalah
hubungan seksual, menjalin hubungan kekeluargaan melalui perkawinan, meneruskan
keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga dan menempuh hidup bersama.
Menurut Aziz ( 1996 : 1329) dalam Ensiklopedi
Hukum Islam perkawinan ( menghimpun atau mengumpulkan) salah satu upaya untuk
menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus
sarana untuk menghasilkan keturunan. Menurut Mas’adi (1999 : 306) perkawinan
adalah sebuah aqad ( perikatan) yang dikukuhkan dengan penerimaan mahar pada
pengantin perempuan. Menurut Humm ( 2002) perkawinan adalah kontrak kerja
dimana kecurangan mendapatkan pekerjaan tanpa upah dari istrinya.
Sedangkan
menurut Abdul Ghani Abud perkawinan adalah pertemuan yang teratur antara pria
dan wanita dibawah satu atap untuk memenuhi kebutuhan biologis, sosial,
ekonomi, dan budaya. Dari beberapa
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah ‘’ aqad yang
disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara pria dan wanita untuk sama –
sama mengikat diri, bersama, dan saling kasih mengasihi demi kebaikan keduanya
dan anak – anak mereka sesuai dengan batas – batas yang ditentukan oleh hukum.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apa saja tujuan perkawinan
?
B. Bagaimana latar belakang
sebuah perkawinan?
III.
PEMBAHASAN
A. Tujuan
Perkawinan
Sedikitnya ada empat macam yang
menjadi tujuan perkawinan. Keempat macam tujuan perkawinan itu hendaknya
benar-benar dapat dipahami oleh calon suami atau istri, supaya terhindar dari
keretakan dalam rumah tangga yang biasanya berakhir dengan perceraian yang
sangat dibenci oleh Allah.
Ada
empat tujuan Perkawinan yaitu:
1.) Menenteramkan
Jiwa
Allah menciptakan hamba-Nya hidup berpasangan dan
tidak hanya manusia saja, tetapi juga hewan dan tumbuh-tumbuhan.Hal itu adalah
sesuatu yang alami, yaitu pria tertarik kepada wanita dan begitu juga sebaliknya.Bila
sudah terjadi ‘aqad nikah, si wanita merasa jiwanya tenteram, karena merasa ada
yang melindungi dan ada yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Si suami
pun merasa tenteram, karena ada
pendampingnya untuk mengurus rumah tangga, tempat menumpahkan perasaan suka dan
duka, dan teman bermusyawarah dalam menghadapi berbagai persoalan. Allah
berfirman dalam Q.S (ar-Ruum:21)[1]
ô`ÏBur
ÿ¾ÏmÏG»t#uä
÷br&
t,n=y{
/ä3s9
ô`ÏiB
öNä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør&
(#þqãZä3ó¡tFÏj9
$ygøs9Î)
@yèy_ur
Nà6uZ÷t/
Zo¨uq¨B
ºpyJômuur
4 ¨bÎ)
Îû
y7Ï9ºs
;M»tUy
5Qöqs)Ïj9
tbrã©3xÿtGt
ÇËÊÈ
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum:21)
Apabila dalam suatu rumah tangga tidak terwujud rasa
saling kasih dan sayang dan antara suami dan istri tidak mau berbagi suka dan
duka, maka berarti tujuan berumah tangga tidak sempurna, kalau tidak dapat
dikatakan telah gagal.Sebagai akibatnya, bisa saja terjadi masing-masing
sumi-istri mendambakan kasih sayang dari pihak luar yang seyogyanya tidak boleh
terjadi dalam suatu rumah tangga.[2]
2.) Mewujuudkan
(Melestarikan) Turunan
Biasanya sepasang suami-istri tidak ada yang tidak
mendambakan anak turunan untuk meneruskan kelangsungan hidup.Anak turunan
diharapkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam
di dalam jiwa suami atau istri. Fitrah yang sudah ada dalam diri manusia ini
diungkapkan oleh Allah dalam firman-Nya:
ª!$#ur
@yèy_
Nä3s9
ô`ÏiB
ö/ä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør&
@yèy_ur
Nä3s9
ô`ÏiB
Nà6Å_ºurør&
tûüÏZt/
Zoyxÿymur
Nä3s%yuur
z`ÏiB
ÏM»t6Íh©Ü9$#
4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr&
tbqãZÏB÷sã
ÏMyJ÷èÏZÎ/ur
«!$#
öNèd
tbrãàÿõ3t
ÇÐËÈ
“Allah menjadikan
kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dain cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik…”(an-Nahl:72)
Berdasarkan ayat tersebut di atas jelas, bahwa Allah
menciptakan manusia ini berpasang-pasangan supaya berkembang biak mengisi bumi
ini dan memakmurkannya. Atas kehendak Allah, naluri manusia pun menginginkan
demikian.[3]
Anak cucu pun diharapkan dapat menyelamatkan orang tuanya (nenek moyang)
sesudah meninggal dunia dengan panjatan
doa kepada Allah.
Begitu pentingnya masalah keturunan (pewaris), Allah
menyebutkan ucapan lidah hamba-Nya
dengan firman-Nya dalam Q.S (al-Furqaan:74)
tûïÏ%©!$#ur
cqä9qà)t
$oY/u
ó=yd
$oYs9
ô`ÏB
$uZÅ_ºurør&
$oYÏG»Íhèur
no§è%
&úãüôãr&
$oYù=yèô_$#ur
úüÉ)FßJù=Ï9
$·B$tBÎ)
ÇÐÍÈ
Dan orang yang
berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami istri-istri kami dan keturunan
kami sebagai penenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam, bagi orang-orang
yang bertakwa. “ (al-Furqaan:74)
Nabi Zakaria sebagai Rasulullah juga mendambakan
anak turunan untuk meneruskan perjuangan beliau. Dalam usia senjanya beliau
memohon kepada Allah, yang disebutkan dalam firman-Nya dalam Q.S “(Maryam:4-6)
Ia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku,
telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam
berdoa kepada Engkau ya, Tuhanku. Dan
sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku (penerus) sepeninggalku, sedang
istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau
seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’kub,
dan jadikanlah ia, Tuhanku, seorang yang
diridhai. “ (Maaryam:4-6)
Semua manusia yang normal merasa gelisah, apabila
perkawinannya tidak menghasilkan turunan.Rumah tangga terasa sepi.Hidup tidak
bergairah, karena pada umumnya orang rela bekerja keras untuk kepentingan
keluarga dan anak cucunya.
3.) Memenuhi
Kebutuhan Biologis
Hampir semua manusia yang sehat jasmaninya dan
rohaninya.Menginginkan hubungan seks.Bahkan dunia hewan pun berperilaku
demikian.Keinginan demikian adalah alami, tidak usah djaibendung dan dilarang.Pemenuhan
kebutuhan biologis itu harus diatur melalui lembaga perkawinan, supaya tidak
terjadi penyimpangan, tidak lepas begitu saja sehingga norma-norma
adat-istiadat dan agama dilanggar.
Kecenderungan cinta lawan jenis dan hubungan seksual
sudah ada tertanam dalam diri manusia atas kehendak Allah. Kalau tidak ada
kecenderungan dan keinginan untuk itu, tentu manusia tidak akan berkembang
biak. Sedangkan Allah menghendaki demikian sebagaimana firman-Nya dalam Q.S
(an-Nisa:1)
$pkr'¯»t
â¨$¨Z9$#
(#qà)®?$#
ãNä3/u
Ï%©!$#
/ä3s)n=s{
`ÏiB
<§øÿ¯R
;oyÏnºur
t,n=yzur
$pk÷]ÏB
$ygy_÷ry
£]t/ur
$uKåk÷]ÏB
Zw%y`Í
#ZÏWx.
[ä!$|¡ÎSur
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
Ï%©!$#
tbqä9uä!$|¡s?
¾ÏmÎ/
tP%tnöF{$#ur
4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3øn=tæ
$Y6Ï%u
ÇÊÈ
“Hai sekalian
manusia,bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang
diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. “(an-Nisa:1)
Dari ayat tersebut di atas dapat dipahami, bahwa
tuntutan pengembangbiakan dan tuntutan biologis telah dapat terpenuhi
sekaligus. Namun hendaknya diingat bahwa perintah “bertakwa” kepada
Allah diucapkan dua kali dalam ayat
tersebut, supaya tidak terjadi penyimpangan dalam hubungan seksual dan
anak turunan juga akan menjadi anak turunan yang baik-baik.
4.) Latihan
Memikul Tanggung Jawab
Apabila perkawinan dilakukan untuk mengatur fitrah
manusia, dan mewujudkan bagi manusia itu kekekalan hidup yang diinginkan
nalurinya (tabiatnya), maka faktor keempat yang tidak kalah pentingnya dalam
perkawinan itu adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab.Hal ini berarti, bahwa
perkawinan adalah merupakan pelajaran dan latihan praktis bagi pemikulan
tanggung jawab itu dan pelaksanaan segala kewajiban yang timbul dari
pertanggungjawaban tersebut.
Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia di dalam
kehidupan ini, tidak hanya untuk sekedar makan,minum,hidup kemudian mati
seperti yang dialami oleh makhluk lainnya lebih jauh lagi, manusia diciptakan
supaya berpikir,menentukan,mengatur,mengurus segala persoalan,mencari dan
memberi manfaat untuk umat.
Sesuai dengan maksud penciptaan manusia dengan
segala keistimewaannya berkarya, maka manusia itu tidak pantas bebas dari
tanggung.Manusia bertanggung jawab dalam keluarga, masyarakat dan
negara.Latihan itu pula dimulai dari ruang lingkup yang terkecil lebih dahulu
(keluarga), kemudian baru meningkat kepada yang lebih luas lagi.
Biasanya orang
yang sudah terlatih dan terbiasa melaksanakan tanggung jawab dalam suatu rumah tangga, akan sukses pula
dalam masyarakat. Kendatipun ada sebagian kecil orang yang sukses dan
bertanggung jawab mengemban tugas dalam masyarakat, tetpi tidak sukses dan
tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Keempat faktor yang terpenting,menentramkan jiwa,
melestarikan turunan, memenuhi kebutuhan biologis dan latihan bertanggung
jawab, dari tujuan perkawinan perlu mendapat perhatian dan direnungkan
matang-matang, agar kelangsungan hidup berumah tangga dapaat berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
B. Latar
belakang perkawinan
Perkawinan
merupakan suatu aktifitas, yang pada dasarnya tidak berbeda dengan
aktifitas-aktifitas yang lain. Selain aktifitas itu mempunyai tujuan tertentu,
maka aktifitas juga didorong oleh sesuatu yang menyebabkan terjadinya aktifitas
tersebut.Demikian pula dalam perkawinan selain perkawinan itu mempunyai tujuan
tertentu seperti telah diuraikan dimuka, perkawinan juga mempunyai pendorong
tertentu pula, sehingga seseorang bisa melangkah kejenjang perkawinan.Berkaitan
dengan tersebut maka timbul pertanyaan apakah yang mendorong ataupun yang
melatar belakangi terjadinya perkawinan itu. Hal ini adalah penting karena
tanpa melihaat ini akan menimbulkan berbagai pertanyaan yang mungkin tidak akan
dapat terjawab. Manusia merupaakan maakhluk hidup yang lebih sempurna bilaa
dibandingkan dengan maakhluk hidup yang lain, khususnyaa dengaan hewaan dengan
kelebihan yang ada padaa manusia, maka sudah sewajaarnyaa bahwa manusia
seharusnya daapat menggunakan kelebihan itu dengan baik.[4]
Manusia
sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan-kebutuhan seperti makhluk hidup yang
lain, baik kebutuhan untuk melangsungkan eksistensinyaa sebagai makhluk, maupun
kebutuhan yang lain. Karena itu pada umumnya kebutuhan itu diklasifikasikan
untuk dapat lebih mudah melihat secara menyeluruh.Menurut Gerungan (1996)
adanya tiga macam kelompok kebutuhan manusia yaitu kebutuhan dari segi
biologis, sosiologis, teologis.Hal ini didasarkan atas pendapat bahwa maanusia
itu adalah maakhluk biologis, soial, dan religi.
Disamping itu Maslow (1970) mengemukakan
pendapat bahwa adanya beberapa kebutuhan yang ada pada manusia yang sifatnya
hirarkhis. Sesuatu kebutuhan akan timbul bila kebutuhan yang lebih kuat telah
terpenuhi. Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu adalah:
1.)
The
physiological needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang
bersifat fisiologik, dan kebutuhan-kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang
paling kuat diantara kebutuhan-kebutuhan yang lain.
2.)
The safety
needs, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan
dengan rasa aman.
3.)
The
belongingness and love needs, yaitu merupakan
kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan hubungan dengan orang lain, merupakan
kebutuhan sosial.
4.)
The esteem
needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan rasa
harga diri, rasa dihargai.
5.)
The needs for
self-actualization, yaitu kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri, kebutuhan
ikut berperanan.
Seperti telah dikemukakan di atas
menurut Maslow kebutuhan-kebutuhan itu bersifat hirarkhis, dan
kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan fisiologik merupakan
kebutuhan-kebutuhan yang paling kuat, kebutuhan yang paling dasar. Jadi bila seseorang
kekurangan akan makan, kurang akan rasa kasih sayang, maka kekurangan akan
makanlah merupakan yang paling dominan. Bila kebutuhan akan makan telah
dipenuhi, kebutuhan-kebutuhan yang lain baru menyusul.[5]
Mengingat
pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat dikemukakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu dapat digolongkan menjadi:
1.) Kebutuhan
yang bersifat fisiologik, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan
dengan kejasmanian, kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan
eksistensinya sebagai makhluk hidup.
2.) Kebutuhan-kebutuhan
yang bersifat psikologik, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan segi
psikologik.
3.) Kebutuhan-kebutuhan
yang bersifat sosial, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan interaksi
sosial, kebutuhan akan berhubungan dengan orang lain.
4.) Kebutuhan
yang bersifat religi, yaitu kebutuhan-kebutuhan untuk berhubungan dengan
kekuatan yang ada di luar diri manusia, kebutuhan untuk berhubungan dengan Sang
Pencipta.
Perlu dikemukakan bahwa sekalipun
adanya bermacam-macam golongan kebutuhan seperti yang telah disebutka diatas,
namun tidak berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan itu terpisah satu sama lain. Pada
dasarnya kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas menghendaki adanya pemenuhan.
Karena itu manusia berbuat ataupun bertingkah laku, akan dikaitkan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Bila kebutuhan-kebutuhan itu tidak dapat
dipenuhi, dan tidak dapat dimengerti oleh individu yang bersangkutan, maka hal
tersebut akan dapat menimbulkan berbagai macam masalah yang akan mengganggu
kehidupan psikologik dari individu yang bersangkutan.
IV.
KESIMPULAN
Tujuan
perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka
mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.Harmonis dalam
menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, sejahtera artinya terciptanya
ketenangan lahir bathin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan
bathinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar keluarga.
Manusia
diciptakan Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan.
Dalam pada itu manusia diciptakan oleh
Allah untuk mengabdikan dirinya kepada khaliq penciptanya dengan segala
aktivitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia yang antara lain
keperluan biologisnya termasuk aktivitas hidup, agar manusia menuruti tujuan
kejadiannya, Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya
dengan aturan perkawinan.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan tentang Tujuan dan Latar belakang perkawinan.Kritik
dan saran yang membangun kami harapkan.Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin
[1]M. Ali
Hasan, Berumah Tangga dalam Islam, PRENADA MEDIAA GROUP, Jakarta: 2006,
hlm.13-21.
[2]M. Ali
Hasan, Berumah Tangga dalam Islam, PRENADA MEDIAA GROUP, Jakarta: 2006,
hlm.13-21.
[3]Zakiah
Daradjat,ILMU FIQH,PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM, Jakarta:1984,hlm.62-63
[4]Bimo
Walgito,Bimbingan dan Konseling Perkawinan,FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS GAJAH
MADA,Yogyakarta :1996.hlm 13-14
[5]http://acismickey.blogspot.com.Dikutip
pada 14-09-16
Komentar
Posting Komentar